"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapapun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," ujar Rizieq.
Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," sambungnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
MUI juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini