Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, M. Jufri, menjelaskan pemasangan spanduk-spanduk pilgub DKI Jakarta sudah ditentukan lokasinya oleh KPU DKI Jakarta. Spanduk-spanduk tersebut hanya boleh dipasang oleh tim kampanye pasangan cagub-cawagub yang terdaftar di KPU DKI Jakarta.
"Yang ada sekarang, bukan spanduk kampanye karena tidak ada visi-misi dan program serta tidak berasal dari tim kampanye," kata Jufri di acara bertajuk "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"29 spanduk di Jakarta Timur, 26 di Jakarta Pusat, Jakarta Barat 17 spanduk, Jakarta Selatan 9 spanduk, Jakarta Utara 27 spanduk, di Kepulauan Seribu belum ada. Jadi total 108 spanduk yang sudah diturunkan," rinci Jufri.
Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU, M. Fadlilah, mengatakan jumlah spanduk tiap pasangan calon dibatasi. Bila ada spanduk paslon (pasangan calon) yang melebihi jumlah yang ditetapkan KPU DKI, Satpol PP berhak menurunkan spanduk tersebut.
"Spanduk yang ada unsur kampanye itu dibatasi dan difasilitasi oleh KPU. Di luar itu adalah pelanggaran. Apakah ada unsur provokatif atau tidak, harus diturunkan," kata Fadlilah. (bis/aan)