Bawaslu DKI Sudah Turunkan 108 Spanduk Ilegal Selama Masa Kampanye

Dinamika Pilgub DKI

Bawaslu DKI Sudah Turunkan 108 Spanduk Ilegal Selama Masa Kampanye

Bisma Alief Laksana - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 16:42 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Spanduk-spanduk ilegal selama masa kampanye pilgub DKI Jakarta menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Sedikitnya ada 108 spanduk yang diturunkan Bawaslu DKI karena melanggar aturan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, M. Jufri, menjelaskan pemasangan spanduk-spanduk pilgub DKI Jakarta sudah ditentukan lokasinya oleh KPU DKI Jakarta. Spanduk-spanduk tersebut hanya boleh dipasang oleh tim kampanye pasangan cagub-cawagub yang terdaftar di KPU DKI Jakarta.

"Yang ada sekarang, bukan spanduk kampanye karena tidak ada visi-misi dan program serta tidak berasal dari tim kampanye," kata Jufri di acara bertajuk "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tercatat ada 108 spanduk ilegal yang diturunkan oleh Bawaslu DKI dibantu Satpol PP.

"29 spanduk di Jakarta Timur, 26 di Jakarta Pusat, Jakarta Barat 17 spanduk, Jakarta Selatan 9 spanduk, Jakarta Utara 27 spanduk, di Kepulauan Seribu belum ada. Jadi total 108 spanduk yang sudah diturunkan," rinci Jufri.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU, M. Fadlilah, mengatakan jumlah spanduk tiap pasangan calon dibatasi. Bila ada spanduk paslon (pasangan calon) yang melebihi jumlah yang ditetapkan KPU DKI, Satpol PP berhak menurunkan spanduk tersebut.

"Spanduk yang ada unsur kampanye itu dibatasi dan difasilitasi oleh KPU. Di luar itu adalah pelanggaran. Apakah ada unsur provokatif atau tidak, harus diturunkan," kata Fadlilah. (bis/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads