Karena kampanye merupakan pendidikan politik pada masyarakat, setiap pasangan cagub/cawagub DKI punya hak yang sama untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.
"Kampanye ini kan merupakan kegiatan pendidikan politik oleh paslon (pasangan calon) kepada masyarakat. Jangan halangi-halangi paslon untuk kampanye, karena mereka punya hak yang sama untuk berkampanye," kata komisioner KPU DKI, M. Fadlilah, di acara "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait banyaknya penolakan kepada pasangan cagub/cawagub DKI nomor urut 2 Basuki T. Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat blusukan ke warga, Fadlilah mengatakan blusukan merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur oleh KPU. Sehingga setiap paslon memiliki hak untuk memilih mana metode kampanye yang mereka gunakan. Hanya, dirinya mengimbau kepada semua paslon untuk melaporkan kepada kepolisian jadwal kampanye mereka sehari sebelum kampanye.
"Di dalam aturan terkait pelaksanaan kampanye, ada beberapa metode. Bisa pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, dialog, rapat umum, iklan media, dan lainnya. Kita tidak dalam kapasitas menyarankan untuk paslon memilih. Semua punya hak yang sama untuk menentukan metode (kampanye)," ujar Fadlilah.
"Kami mengimbau agar semua paslon melaporkan agenda kampanye mereka kepada kepolisian agar bisa mendapatkan pengamanan," lanjutnya. (bis/imk)