"Kita mengutip dan menganalisis data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA). Setiap tahun angka gugat cerai memang meningkat," ujar Ketua Komnas Perempuan Nana Azriana dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (18/11/2016).
Nana mengatakan, pada tahun 2015 saja terdapat 252.587 gugatan cerai yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Mayoritas alasannya yang digunakan adalah tidak merasakan harmonis dengan pasangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana menjelaskan alasan kedua tertinggi adalah suami yang tidak bertanggung jawab. Terakhir biasanya penyebab gugat cerai adalah persoalan ekonomi.
"Faktor harta bisa masuk ke dalam faktor ekonomi, dan itu di urutan ketiga tertinggi," pungkasnya.
Adapun untuk rentang waktu Januari-Oktober 2016, tercatat 212.400 pasangan bercerai. Perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka 224.239 permohonan gugat cerai, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini