"TP (Taat Pribadi) ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/11/2016).
Argo menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan, penyidik menemukan dugaan TPPU yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melengkapi alat bukti dari keterangan saksi, penyidik berencana memeriksa 70 saksi. Dari saksi-saksi tersebut, sementara ini tidak ada nama Marwah Daud dan suaminya, Ibrahim Taju.
"Tidak ada namanya (Marwah dan suaminya). Kebanyakan orang dari Probolinggo dan sekitarnya," ucap Argo.
Dari 70 saksi, polisi sampai hari ini sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan TPPU, yang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) keluar dua minggu lalu itu. Mereka dimintai keterangan terkait aset-aset milik Dimas Kanjeng yang diduga dari hasil TPPU.
"Saksi-saksi dimintai keterangan terkait aset-aset (Dimas Kanjeng). Misalnya sawah ini dibeli dari siapa, dari mana. Ada bengkel miliknya, nanti juga ditanya kaitannya," jelas dia.
Apakah aset-aset Dimas Kanjeng yang diduga hasil dari TPPU akan disita?
"Kalau (uang) dari hasil tidak benar, ya kita sita. Makanya, penyidik pelan-pelan dan berhati-hati dalam menangani kasusnya," jawab Argo. (roi/elz)











































