"Tadi 20 pertanyaan yang intinya tetap aspek kronologis, aspek apa yang dilanggar pasal 156 a yang dimaksud dan unsur-unsur apa saja yang diperkuat tadi," ujar kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah, Deni Ardiansyah Lubis, usai pemeriksaan berkas perkara di Bareskrim Polri di KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan ini dapat mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedri juga meminta kepolisian untuk melanjutkan proses pemenuhan alat bukti. Menurutnya, penahanan Ahok perlu dilakukan sesegera mungkin.
"Jadi kalau Ahok sudah menjadi terdakwa, sehingga memungkinkan penyidik menahan Ahok. Jadi kalau sudah begitu harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lain. Tapi kalau masih lambat, kita khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tidak kondusif," imbuhnya.
Deni menambahkan, penahanan Ahok dapat dilakukan karena memenuhi alasan subyektif dan obyektif.
"Kita khawatirkan terjadi lagi perbuatan yang sama. Artinya akan ada lagi keresahan yang baru yang dilakukan yang bersangkutan sehingga sangat patut dan sangat pantas segera dilakukan penahanan terhadap Ahok," imbuhnya.
(fdn/fdn)











































