Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ahok, Penyidik Bareskrim Panggil Irena Handono

Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ahok, Penyidik Bareskrim Panggil Irena Handono

Ahmad Ziaul Fitraudin - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 13:58 WIB
Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ahok, Penyidik Bareskrim Panggil Irena Handono
Foto: Irena Handono (Berbaju biru) di Bareskrim/ Ziaul detikcom
Jakarta - Pelapor kasus Ahok, Irena Handono diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi. Irena dipanggil untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, memberikan kesaksian terakhir. Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah Projudistia, kita memberikan keterangan hampir sama," kata pengacara Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Bareskim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Arisakti menuturkan, kliennya telah menyerahkan seluruh barang bukti pada saat penyelidikan. Saat ini, dia mengatakan Irena Handono dimintai keterangan tambahan yang akan dimasukan ke dalam BAP. Irena Handono merupakan salah satu pelapor dari 14 laporan kasus Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-bukti telah kita serahkan saat proses penyelidikan, tinggal kasih keterangan tambahan aja," kata Arisakti

Irene Handono yang dipanggil penyidik Bareskrim Polri berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar. Dia juga beharap independensi hukum.

"Jadi kita inginkan perkara ini berjalan dengan benar, baik dan menegakkan keadilan, itu yang menjadi harapan saya. Sebagai warga negara republik Indonesia kita menginginkan hak sama. Itu sebabnya kita menempuh jalur hukum," pungkas Irena Handono.

Sebelumnya Kapolri Tito Karnavian mengatakan akan memproses cepat dugaan kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Jika berkas perkara lengkap, kasus perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sekarang Polri sedang bekerja, penyidik bekerja secepatnya untuk menyelesaikan kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dari kejaksaan diharapkan bisa P21 (berkas lengkap) sehingga dinaikkan di pengadilan," kata Kapolri Tito Karnavian kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku 'Maximus dan Gladiator Papua' di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (16/11/2016).

Polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersngka. Ahom dijerat Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri. (rvk/rvk)


Berita Terkait