Sebagaimana dikutip dari website Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (17/11/2016), hingga Oktober 2016 tercatat 315 ribu permohonan cerai diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka 224.239 permohonan gugat cerai, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak. Dari jumlah itu, 212.400 pasangan telah resmi diceraikan. Adapun sisanya masih diproses, ditolak, gugur atau tidak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga:
Setiap Bulan Ada 500 Janda Baru di Banyuwangi
Jumlah janda di Indonesia di atas masih bertambah apabila digabung dengan perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Sebab Pengadilan Agama hanya memutuskan perceraian atas perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama Islam. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini