Humas Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Amroni, mengatakan, hingga Oktober kemarin, sebanyak 5.550 kasus yang masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, 3.831 perkara sudah diputuskan. Sementara saat ini masih tersisa 1.719 kasus yang belum diputus Majelis Hakim.
Kasus perceraian yang masuk memang cenderung meningkat. Namun, tak terlalu tajam. Tahun 2015, sebanyak 7.665 perkara masuk ke PA Banyuwangi. Dari jumlah ini, perkara yang diputus sebanyak 7.953 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amroni, tingginya perceraian di Banyuwangi menempati urutan keempat nasional, setelah Indramayu, Malang, Surabaya. Sementara di Jawa Timur, Banyuwangi menempati urutan ketiga setelah Malang dan Surabaya.
"Kebanyakan, gugatan dilayangkan pihak istri. Alasannya, faktor ekonomi. Biasanya, pihak perempuan mengeluhkan suami yang tak bertanggung jawab," tambahnya.
Banyaknya kasus perceraian, membuat satu majelis PA Banyuwangi menangani perkara rata-rata 30-40 kasus per hari. Total hakim sebanyak 25 orang. Terbagi dalam 4 majelis per hari. Dulu, kata dia, jadwal sidang sempat digelar hingga pukul 17.00 WIB. Sejak majelis hakim bertambah, jadwal sidang kembali normal.
"Kalau tahun lalu, kita kekurangan hakim. Sekarang, sudah normal," tegasnya.
Menghindari tingginya perceraian, pihaknya meminta warga siap lahir batin ketika menikah. Sehingga, jika terjadi cekcok keluarga tak langsung mengajukan gugatan cerai.
Selain perceraian, PA Banyuwangi juga menangani pengajuan poligami, dispensasi nikah hingga permohonan asal usul anak siri.
"Kalau poligami pengajuannya sangat kecil," jelasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini