Aliansi yang beranggotakan 10 orang ini memberikan laporannya selama kurang lebih 2 jam di Kantor Bareskrim (KKP), Gedung Mina Bahari II, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). Desmond dilaporkan terkait pernyataan pada wawancara di salah satu stasiun TV swasta.
"Yang mengatakan bahwa kalau toh misalnya, 'kenapa tidak Ahok menghadirkan Rasul aja, Tuhan yang menghadirkan Rasul'. Buat kami bahwa, ketika dia tidak suka atau benci seseorang, jangan lah mengulang ucapan seperti Ahok," ujar salah satu anggota aliansi Heriyono kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 A, sehingga kami selaku warga masyarakat merasa tidak nyaman," jelas pelapor Bambang Sri Pujo.
Bambang juga menilai pernyataan Desmond tersebut sesuai dengan keputusan MUI tentang penistaan Agama. "Bahwa salah satu bentuk dari penistaan agama dari MUI pada tahun 2007 yang pertama adalah, mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman," jelas Bambang.
"Jadi setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih bahaya kami anggap, kami duga dari pernyataan Pak Ahok," jelasnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Desmon mengatakan pernyataan itu dilontarkannya pada saat acara di stasiun TV swasta. Dia membantah bermaksud memperolok nabi Muhammad.
"Ya mana mungkin gua memperolok," ujar Desmon.
(fjp/fjp)










































