"Ini bukan peradilan LGBT. Ini pengujian pasal kolonial Belanda," ujar Feizal usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
"Ini Mahkamah Konstitusi (MK). Ngapain di sini ? Di sini tempat pengujian UU, konstitusi. Apakah masih sesuai atau tidak. Ini tempat kita uji kostitusi UU itu, bukan sidang LGBT," sambungnya menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa harus ada hukum, itukan untuk membentuk masyarakat. Nah sekarang cita-cita Proklamasi kita itu membentuk masyarakat yang bagaimana ? Coba saja liat di UUD 1945. Apakah yang kacau balau ? kan tidak. Masyarakat yang apa, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan seterusnya, sila Pancasila itu. Hukum yang ada harus ada konteks memanifestasikan cita-cita yang Proklamasi tadi kalau hukum yang ada ternyata kolonial itu bagaimana ? Itu kan jelas-jelas bukan memanifeskan cita cita Proklamasi, itu cita cita penjajah. Di situ poinnya," beber Feizal.
Dia menjelaskan pengujian pasal asusila ini dilakukan karena telah bertentangan dengan UUD 1945. Tentu dalam putusannya akan menimbulkan akibat pada kelompok tertentu.
"Nah efeknya segala sesuatu tidak sesuai UUD 1945 itu. Nah kalau ada pertanyaan lagi, LGBT tidak sesuai dengan konstitusi kita, jawabannya iya. Nah itu sudah pernah disampaikan jubir Presiden Johan Budi. Beliau pernah jawab kalau LGBT tidak sesuai konstitusi," pungkasnya.
Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (edo/asp)











































