Pertama, tim Ahok melihat bahwa Kepolisian RI dalam melakukan penyelidikan hingga gelar perkara pada Selasa kemarin telah bersikap profesional dan objektif. "Saya kira tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai dengan mekanisme," kata Ace saat konferensi pers di Posko Ahok-Djarot di jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Alasan berikutnya adalah, tim Ahok-Djarot ingin langsung masuk ke pokok perkara yang dituduhkan yakni dugaan menistakan agama. Menurut Ace, melalui sidang di pengadilan yang terbuka dan transparan, masyarakat akan bisa melihat langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan praperadilan juga diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus.
Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa Cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.
"Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani proses ini dengan baik," katanya.
(erd/erd)











































