Penangkapan bermula saat Zuber kedapatan bertransaksi narkoba di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis 7 Agustus 2014 lalu. Saat itu ia membawa 1 kg ganja untuk dijual kepada seorang kurir.
Zuber berkicau mempunyai kontrakan di Gunung Putri, Bogor dan polisi kemudian menyasar rumah itu. Polisi menemukan 88 kg ganja di kontrakan itu sehingga total 89 kg ganja dengan harga Rp 3 juta per 1 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga:
Polres Jakpus Musnahkan Ganja 76 Kg Senilai Rp 228 Juta
Pada 2 Desember 2014, jaksa menuntut Zuber untuk dihukum penjara seumur hidup. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memilih menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Vonis yang diketok pada 27 Januari 2015 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, tiga bulan setelahnya. Atas hukuman itu, jaksa kasasi dan dikabulkan.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (16/11/2016).
Alasan memperberat yaitu majelis menilai 80-an kg ganja apabila dikonsumsi masyarakat maka terbayang berapa orang jumlah korban akibat dari perbuatan terdakwa.
"Yang memberatkan adalah Zuber residivis sehingga patut diberi pidana yang lebih berat dari yang lainnya berupa pidana maksimal," kata majelis yang terdiri dari hakim agung Prof Dr Surya Jaya, hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono.
Namun hakim agung Surya Jaya berbeda pendapat. Menurutnya hukuman penjara seumur hidup tidak adil, sebab harus dibedakan antara ganja dengan sabu. Sebagai perbandingan, hukuman seumur hidup atau mati tepat bila dijatuhkan kepada pengedar 7 kg sabu, tetapi akan berbeda dengan pengedar 7 kg ganja. Demikian juga di kasus a quo.
"Sebagai perbandingan, meskipun berat narkotika sama tetapi jenis besa, hukuman harus beda pula," ucap Surya Jaya dalam sidang pada 30 Desember 2015.
Karena ada perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak dan Zuber akhirnya dipenjara seumur hidup. Dengan hukuman itu, maka Zuber harus menghuni penjara hingga meninggal dunia, tanpa mendapatkan remisi. (asp/rvk)











































