Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum dimusnahkan, petugas dari laboratorium BNN melakukan uji sampel terlebih dahulu. Hasilnya, ganja yang dilakukan uji sampel berubah warna menjadi merah bata yang berarti positif mengandung zat terlarang.
Penangkapan bermula saat Zuber kedapatan bertransaksi narkoba di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis 7 Agustus 2014 lalu. Saat itu ia membawa 1 kg ganja untuk dijual kepada seorang kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar mengatakan polisi menemukan 88 kg ganja di kontrakan tersebut. Dengan demikian, total ganja yang dimiliki Zuber sebanyak 89 kg dengan nilai jual per kilogramnya Rp 3 juta. Namun pihak Polres Jakarta Pusat hanya memusnahkan 76 kg.
"Sisanya untuk bukti sidang di pengadilan," kata Umar.
Zuber mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sejak sekitar satu tahun yang lalu. Pria 6 anak itu mengaku menjual barang haram tersebut karena harus menghidupi keluarganya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP JR Sitinjak mengatakan, modus peredaran ganja yang dilakukan oleh Zuber tidak bertemu langsung dengan kurir. Ia hanya meletakkan ganja di sebuah tong sampah untuk mengelabui kecurigaan warga maupun aparat.
"Proses transaksinya dilakukan subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Jadi orang nggak banyak lihat," kata Sitinjak.
Atas perbuatannya tersebut Zuber dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(kff/aan)











































