Menurut pimpinan Bawaslu Banten bagian pencegahan, Eka Satia Laksmana, masalah pertama yang perlu menjadi catatan adalah terkait jadwal kampanye yang diberikan oleh setiap pasangan calon. Soal jadwal, tim pemenangan menurutnya harus melaporkan kepada KPU Provinsi Banten terlebih dahulu. Namun, kadang-kadang setiap tim pemenangan pasangan calon selalu terlambat memberikan jadwal kampanye baik itu kampanye dengan pertemuan terbatas maupun tatap muka.
"KPU harus punya catatan utuh kampanye terbatas maupun tatap muka karena itu terkait dengan batasan dana kampanye. Apakah itu tepat jumlahnya. Karena ketika melebihi jumlah, ditakutkan akan melebihi anggaran dana kampanye," kata Eka Satia Laksmana saat berbincang dengan detikcom, Selasa (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang harus dievaluasi adalah terkait alat peraga kampanye. Menurut Eka, masih ada ribuan alat peraga kampanye ilegal yang tersebar di Banten yang belum dibersihkan. Selain itu, di beberapa tempat juga ada pencopotan alat peraga kampanye yang sah oleh orang tidak bertanggung jawab. Menurut Eka, Bawaslu Banten sudah berkoordinasi dengan KPU dan juga kepolisian untuk pengamanan alat peraga kampanye yang sah ini agar tidak dicopot.
Sampai hari ini, tambah Eka, Bawaslu Banten sendiri sudah menerima 43 laporan pengaduan indikasi pelanggaran. Yang terlapor juga beragam, mulai dari dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Serang sampai dugaan petahana yang menggunakan fasilitas negara atau pelibatan ASN.
"Berdasarkan laporan masyarakat berkaitan dengan kepala daerah yang memanfaatkan program dan menguntungkan pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain. Ada dugaan menyebar bahan kampanye dan kita sudah merekomendasi dan minta teguran," ujar Eka terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Bupati Serang, Tatu Chasanah yang menguntungkan salah satu calon.
Sedangkan, di pihak calon petahana sendiri, menurut Eka, secara umum laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan ASN (Aparatur Sipil Negara). (bri/trw)










































