Hansip di Cempaka Putih Tipu Anggota Polisi, Mobil Korban Dibawa Kabur

Hansip di Cempaka Putih Tipu Anggota Polisi, Mobil Korban Dibawa Kabur

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 17:26 WIB
Foto: Pelaku penipuan/ IST
Jakarta - Cecep Mulya (40) ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih karena menggelapkan mobil. Pelaku yang bekerja sebagai hansip itu menggelapkan mobil milik seorang anggota polisi.

"Korban Aiptu Muslihudin (53), dinasnya sebagai anggota Polsubsektor Cempaka Putih Barat," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kepada detikcom, Selasa (15/11/2016).

Pelaku ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Sabtu (12/11/2016) lalu. Tersangka ditangkap di Cempaka Putih Timur 15, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus pelaku menawarkan jasa untuk mengelola kendaraan korban selanjutnya mobil digadaikan di daerah Ciawi, Bogor, Jabar," jelas Suyatno.

Kejadian bermula ketika korban melakukam patroli kewilayahan bertemu dengan pelaku di Jl Cempaka Putih Tengah XIII Rt 006/008 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016) lalu. Korban bercerita kepada pelaku memiliki satu unit mobil senilai Rp 125 juta.

"Kemudian pelaku menawarkan untuk mengelola mobil untuk disewakan dan hasilnya dibagi dua," ungkapnya.

Korban pun mempercayainya, sehingga menyerahkan mobilnya kepadanya. Namun, setelah 1 bulan pelaku tidak bisa dihubungi dan kendaraan korban juga tidak ada di tempat.

"Pelaku yang biasanya sebagai hansip tidak ada di tempat jaga, selanjutnya korban melaporkan ke Kantor Polsek Cempaka Putih guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu lalu di rumahnya di Jl Cempaka Putih Tengah 17, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil korban digadaikan kepada seseorang melalui perantara Humaeri Hambali.

"Selanjutnya dikembangankan dan ditangkap Humaedi di wilayah Juanda, Gambir dan sampai saat ini masih dikembangkan kemballi ke daerah Bogor dimana kendaraan milik korban digadaikan," tutupnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP. Dari keduanya, polisi menyita selembar surat perjanjian sewa-menyewa dan surat keterangan dari leasing. (mei/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads