Hakim ketua, Faturrokhman mengatakan Peni terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peni dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Faturrokhman membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Selasa (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis Hakim menilai Peni melakukan pemufakatan jahat dengan suaminya, Muhammad Riaz alias Mr Khan, WN Pakistan.
Peni menurut Majelis Hakim menampung uang Khan di rekening pribadinya yang digunakan untuk kepengurusan impor 97 sabu yang berada di antara 194 genset dari China ke Indonesia.
Foto: Angling Adhitya Purbaya-detikcomSidang putusan Peni Suprapti, istri gembong narkoba yang menyelundupkan sabu 97 Kg dari China ke Indonesia di PN Semarang, Selasa (15/11/2016) |
Mendengar putusan ini, Peni menangis dan menutup mukanya dengan handuk kecil merah muda. Melalui kuasa hukumnya, Yosep Parera, Peni menyatakan banding.
"Kami kuasa hukum dan terdakwa tidak sependapat dengan putusan ini. Kami banding hari ini juga," kata Yosep.
Sementara itu suami Peni, Khan sudah dihukum vonis mati. Khan ditangkap BNN di Jepara saat sedang membongkar genset berisi sabu. Khan merupakan bos gembong yang mengatur masuknya sabu tersebut hingga bisa sampai ke Jepara.
(alg/fdn)












































Foto: Angling Adhitya Purbaya-detikcom