Polisi Limpahkan Berkas Kasus Senpi Gatot Brajamusti ke Kejati DKI

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Senpi Gatot Brajamusti ke Kejati DKI

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 11:38 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Senpi Gatot Brajamusti ke Kejati DKI
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Penyidikan kasus kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru Gatot Brajamusti selangkah lagi menuju persidangan. Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkasnya sudah kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tanggal 11 November kemarin," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Selasa (14/11/2016).

Budi mengatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk langkah selanjutnya. "Kalau nanti dikembalikan ya kami ikuti petunjuk jaksa apa yang kurang, tapi ya syukur-syukur kalau P21 berarti tinggal tahap dua," imbuh Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus kepemilikan dua pucuk senjata api jenis Glock dan Walther PPK serta ribuan butir peluru itu, Gatot dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan berkas perkata Gatot dalam kasus hewan satwa dilindungi telah dinyatakan P21 pada Selasa (8/11) lalu. "Kasus satwa sudah P21, tinggal nunggu yang kasus pencabulan saja," tutur Awi.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads