"Untuk berkasnya sudah kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tanggal 11 November kemarin," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Selasa (14/11/2016).
Budi mengatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk langkah selanjutnya. "Kalau nanti dikembalikan ya kami ikuti petunjuk jaksa apa yang kurang, tapi ya syukur-syukur kalau P21 berarti tinggal tahap dua," imbuh Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan berkas perkata Gatot dalam kasus hewan satwa dilindungi telah dinyatakan P21 pada Selasa (8/11) lalu. "Kasus satwa sudah P21, tinggal nunggu yang kasus pencabulan saja," tutur Awi.
(mei/aan)











































