"Saya dari pelapor kuasa hukum, kami enggak boleh masuk. Ada 13 pelapor, yang boleh masuk 5 pelapor saja," kata Munarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Munarman mengaku tak tahu berapa total jumlah pihak pelapor yang berada di dalam. Yang pasti, dia tidak masuk dalam daftar pihak yang diizinkan mengikuti gelar perkara sehingga terpaksa keluar lagi dari ruangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan," kata Munarman.
"Ini obstruction of justice. Menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengucapkan permintaan maaf karena tak semua pelapor dapat masuk. Dengan keterbatasan undangan, hanya 4 dari 13 pelapor yang dapat masuk mengikuti gelar perkara.
Sementara jumlah saksi yang dihadirkan 6-7 orang. Pihak pengawas yakni Ombudsman dan Itwasum Prompam serta Divisi Hukum Mabes Polri turut dihadirkan. (kff/rvk)










































