Ketua majelis hakim Lasito mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Muhammad Riaz alias Mr Khan (Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khan dianggap melakukan permufakatan jahat untuk mengatur impor sabu 97 kilogram yang disembunyikan dalam 54 dari 194 genset dari China ke Indonesia. Hakim juga menyebut terdakwa berperan sebagai Joe Alexander dalam email yang dikirimkan kepada terdakwa Julian Citra Kurniawan. Terdakwa Julian kemudian menghubungi terdakwa lainnya yaitu Restyadi Sayoko dan Tommy Agung Pratomo Priambodi untuk mengurus lisensi impor.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," tegas hakim.
Lasito menegaskan hukuman tersebut tepat bagi terdakwa karena dampak yang ditimbulkan jika 97 kilogram sabu itu beredar akan sangat buruk dan merusak bangsa.
"Dampak yang akan ditimbulkan dapat merusak mental, akhlak dan hilangnya nyawa. Menimbang barang bukti 97.155 gram bila beredar ilegal maka mengakibatkan jutaan anak bangsa menjadi korban dan hilang nyawanya sia-sia," terang Lasito.
Terdakwa yang didampingi penerjemah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah mendengar putusan hakim. Khan kemudian menyatakan banding karena merasa tidak adil.
"Banyak yang belum lengkap. Kami meragukan orisinalitas bukti yang menyatakan bahwa Joe Alexander adalah Mr Khan, kami akan buat memori banding," kata kuasa hukum terdakwa Yuda Bima Putra.
Untuk diketahui, tim BNN melakukan penggerebekan di gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara 27 Januari 2016 lalu. Saat itu petugas menangkap Khan serta Didi Triono yang sedang menimbang barang bukti. Selain dua orang tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 194 genset yang 54 diantaranya disisipi sabu. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap tersangka lain di Semarang dan Jakarta. (alg/dhn)











































Muhammad Riaz alias Mr Khan (Foto: Angling Aditya Purbaya/detikcom)