Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Casmaya sempat coba menanyakan ke Santoso soal rencana penerimaan uang dari pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Casmaya mempertanyakan hal tersebut beberapa jam setelah putusan dibacakan pada 30 Juni 2016. Putusan menyatakan bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima.
"Bagaimana itu Raoul?" tanya Casmaya kepada Santoso seperti diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya Santoso coba mengkonfirmasi kepada anak buah Raoul bernama Ahmad Yani perihal rencana pemberian tersebut.
"Undian kapan saya ambil," tanya Santoso.
Ahmad Yani kemudian bertanya kepada Raoul dan dijawab dengan "Jalanin sesuai rencana,".
Hanya satu jam berselang, pemberian uang dilakukan di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat. Santoso menerima amplop dari Ahmad Yani yang berisi SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu. Kode HK artinya untuk hakim, dan SAN untuk Santoso.
Akibat perbuatannya, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih subsidair Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (rna/asp)