Skandal Suap, Hakim Casmaya Disebut Aktif Pertanyakan Uang ke Santoso

Skandal Suap, Hakim Casmaya Disebut Aktif Pertanyakan Uang ke Santoso

Rina Atriana - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 15:52 WIB
Santoso (agung/detikcom)
Jakarta - PNS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNS Jakpus) M Santoso didakwa menerima suap SGD 28 ribu bersama-sama dengan hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Uang diduga terkait penanganan kasus perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan materi gugatan wanprestasi.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Casmaya sempat coba menanyakan ke Santoso soal rencana penerimaan uang dari pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Casmaya mempertanyakan hal tersebut beberapa jam setelah putusan dibacakan pada 30 Juni 2016. Putusan menyatakan bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima.

"Bagaimana itu Raoul?" tanya Casmaya kepada Santoso seperti diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok Pak," jawab Santoso yang sehari-hari sebagai panitera pengganti di PN Jakpus.

Keesokan harinya Santoso coba mengkonfirmasi kepada anak buah Raoul bernama Ahmad Yani perihal rencana pemberian tersebut.

"Undian kapan saya ambil," tanya Santoso.

Ahmad Yani kemudian bertanya kepada Raoul dan dijawab dengan "Jalanin sesuai rencana,".

Hanya satu jam berselang, pemberian uang dilakukan di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat. Santoso menerima amplop dari Ahmad Yani yang berisi SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu. Kode HK artinya untuk hakim, dan SAN untuk Santoso.

Akibat perbuatannya, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih subsidair Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads