"Pemuda tersebut bernama Tomi (24). Dia merupakan warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasubag Humas Polres Deli Serdang AKP M Agustiawan kepada detikcom, Jumat (11/11/2016).
Agustiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/11) di kediamannya. Petugas yang menggerebek mendapati pelaku sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustiawan menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dilakukan pesta sabu bersama teman-temannya.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Deli Serdang. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (rni/dhn)