Berdasarkan catatan panjang detikcom, Jumat (12/10/2016), Nasruddin dibunuh usai main golf. Ia yang sedang duduk di kursi belakang mobilnya ditembak oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land pada 14 Maret 2009. Setelah itu, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada kemudian dirujuk ke RSCM. Tapi nyawanya tak tertolong.
Siapa nyana, kematian Nasrudin menarik jaksa senior itu dalam pusaran prahara. Padahal, Antasari sebagai Ketua KPK sedang memimpin penyelidikan besar, dari kasus BLBI hingga pengadaan IT KPU Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: 'Drama' 3 Jaksa Berakhir di Penjara
Versi Cirus, Antasari membunuh Nasrudin karena motif cinta segitiga yaitu antara Antasari-Nasrudin-Rani Juliani. Siapakah Rani? Ia merupakan caddy golf.
Antasari lalu curhat persoalan cintanya kepada pengusaha Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di bilangan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi siapa sangka, curhat Antasari-Sigid itu telah direkam.
Atas curhat itu, Sigid lalu mengontak perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard dengan perintah menyelesaikan kasus Nasrudin-Antasari. Wiliardi lalu bertemu Jerry Hermawan Li di sebuah restoran di kawasan Ancol untuk mencari tim eksekutor. Hermawan Lo lalu merekrut tukang parkir di Kebayoran Baru, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. Edo kemudian merekrut tim eksekotor, yaitu:
1. Daniel Daen Sabon sebagai penembak.
2. Hendrikus Kia Walen alias Hendrik.
3. Fransiskus Tadon Keran.
4. Heri Santosa alias Bagol.
Untuk biaya operasional, Wili menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo. Pada hari H, Heri mengendarai sepeda motor dan Daniel duduk di belakang. Dor! Peluru yang dilesatkan Daniel menembus leher dan tengkuk Nasrudin.
Atas dasar rangkaian cerita itu, jaksa Cirus meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari. Tuntutan itu tidak dikabulkan dan majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, kasasi dan peninjauan kembali. Total yang dihukum yaitu:
1. Antasari dihukum 18 tahun penjara.
2. Sigid dihukum 15 tahun penjara.
3. Wiliardi dihukum 12 tahun penjara.
4. Daniel Daen Sabon dihukum 18 tahun penjara.
5. Hendrikus dihukum 17 tahun penjara.
6. Fransiskus dihukum 17 tahun penjara.
7. Heri Santosa dihukum 17 tahun penjara
8. Jerry dihukum 5 tahun penjara.
Tapi benarkah konstruksi cerita yang dibangun Cirus? Belakangan terungkap banyak kejanggalan.
Pertama soal peluru yang dihadirkan di pengadilan. Ahli forensik Munim Idris mengungkap peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin dua peluru, tetapi yang dihadirkan di meja hijau tiga peluru. Selain itu, diameter peluru antara yang bersarang di tubuh Nasrudin dengan peluru yang dihadirkan di meja hijau terdapat kejanggalan.
![]() |
Kedua, baju kotak-kotak yang dipakai Nasrudin saat dipakai kala ditembak, tidak bisa dihadirkan jaksa ke meja hijau. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan hingga kini masih diproses di tingkatan kasasi.
"Di seluruh dunia mana pun, baju korban itu merupakan alat bukti utama, sangat krusial. Kasus kematian Mirna Salihin, polisi saja sampai mencari-cari celana dalam Jessica," kata pengacara Boyamin Saiman memberikan perumpamaan.
Kejanggalan di atas ternyata dikesampingkan oleh majelis PN Jaksel yaitu Herry Swantoro, Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Herry kini menjadi Dirjen Badan Peradian Umum dan Nugroho menjadi Kepala Badan Pengawasan MA.
Komisi Yudisial (KY) tak tinggal diam dan memanggil Herry-Nugroho-Prasetyo untuk diperiksa apakah menyalahi kode etik atau tidak. Hasilnya, majelis Antasari Azhar dinilai melanggar etika.
Pemeriksaan itu membuat MA marah. Sejumlah mantan hakim menggugat peraturan kode etik lewat judicial review ke MA dan ternyata dikabulkan.
Hakim agung Paulus Effendi Lotulung, hakim agung Ahmad Sukardja, hakim agung Rehngena Purba, hakim agung Takdir Rahmadi, dan hakim agung Supandi membatalkan delapan poin kode etik hakim yang digunakan KY untuk memeriksa Herry-Nugroho-Prasetyo. Putusan MA itu diketok beberapa hari sebelum putusan PK Antasari diketok.
Baca: Kasus Antasari Azhar, MA Batalkan 8 Poin Kode Etik Hakim
Lalu bagaimana konstruksi cerita pembunuhan Antasari yang dibangun Cirus? Di tingkat kasasi, konstruksi hukum yang dibangun Cirus nyaris runtuh. Anggota majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya menilai banyak kejanggalan rangkaian dakwaan itu.
Menurut Surya, curhat Antasari ke Sigid bukan sebagai penganjuran pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
![]() |
"Keterangan Sigit yaitu 'Terdakwa bilang harus ada tindakan konkrit untuk menyelesaikan teror, ancaman', tidak dapat dikatakan suatu bentuk penganjuran. Makna kalimat itu agar supaya dilakukan tindakan nyata untuk memberi rasa aman bagi Antasari terlepas dari teror atau ancaman," ujar Surya.
Oleh karena itu untuk dapat mempersalahkan Antasari, kalimat menganjurkan membunuh korban harus secara tegas dan jelas keluar dari mulut Antasari.
"Hal ini penting menyangkut niat dan pertanggungjawaban pidana," cetus guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu.
Baca: 5 Alasan Hakim Agung Surya Jaya Bebaskan Antasari Azhar
Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo dalam rapat pada 2010 sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Sejarah akan berkata lain apabila setidaknya Artidjo kala itu sependapat dengan Surya Jaya.
Kini, kasus pembunuhan itu masih menjadi misteri. Benarkah Antasari menyuruh orang menghabisi nyawa hanya gara-gara cinta segitiga dengan caddy golf.
"Kalau pun ada seribu kilo bukti baru, biarlah, saya tidak akan menuntut. Saya sudah capek kalah melulu," ujar Antasari usai bebas dari penjara, Kamis (10/11) kemarin.
Alhasil, pilihan Antasari memilih untuk menjalani perintah hakim sesuai doktrin res judicata pro veritate habetur --putusan hakim harus selalu dianggap benar-- mengingatkan pada abad 399 SM di Yunani. Saat itu Socrates harus melaksanakan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati dengan cara meminum racun. Belakangan terungkap bahwa argumen hakim menjatuhkan hukuman kepada Socrates terbukti sebaliknya.
Halaman 2 dari 3