'Drama' 3 Jaksa Berakhir di Penjara

'Drama' 3 Jaksa Berakhir di Penjara

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 12:07 WIB
Jakarta - Entah kebetulan atau tidak, saat ini Indonesia menyimpan 3 nama jaksa yang terseret berbagai kasus besar. Ketiga nama yang kini meringkuk di penjara ini pernah saling bertautan dalam beberapa kasus. Mereka adalah jaksa Urip Tri Gunawan, Antasari Azhar dan Cirus Sinaga.

1. Urip Tri Gunawan

Jaksa Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 karena menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang sebesar itu berkaitan dengan kasus BLBI yang tengah ditangani Urip. Saat itu, Ketua KPK adalah Antasari Azhar, yang dulunya jaksa senior di korps Adhyaksa, tempat Urip bernaung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Urip divonis 20 tahun penjara pada 4 September 2009 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini bergeming hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

2. Antasari Azhar

Sang penangkap jaksa Urip, Antasari Azhar terseret badai besar yang membawanya ke pusaran hukum terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41).

Pada awal-awal Antasari ditangkap polisi, Urip menyatakan kesenangannya. Dari balik penjara, dia menyatakan apa yang dialami oleh Antasari adalah pembalasan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

"Itu karma bagi orang yang berkehendak zalim terhadap diri saya. Masak saya dituntut dan dihukum 20 tahun, salah saya apa. Saya merasa dizalimi. Tidak ada satu pun uang negara yang saya korupsi, tapi saya divonis begitu berat," kata Urip kala itu.

Entah kebetulan atau tidak, Antasari lalu dituntut lebih berat daripada tuntutan yang diterima Urip waktu itu. Yaitu Antasari dituntut hukuman mati oleh Oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Cirus Sinaga.

Namun, hakim mengganjar Antasari selama 18 tahun penjara. Putusan ini tak berubah hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) MA. Motif Antasari, masih kata putusan pengadilan, dipicu cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin dan pemandu golf Rani Juliani.

3. Cirus Sinaga

Cirus Sinaga yang menuntut Antasari dengan hukuman mati, akhirnya duduk di kursi pesakitan juga. Dia diseret ke pengadilan dalam kasus penggelapan pajak yang menyeret pegawai pajak Gayus Tambunan.

Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan mengubah tuduhan pada Gayus menjadi delik penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Padahal jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan pasal korupsi.

Di pengadilan Tipikor, Cirus dijatuhi 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho.

Belakangan, Gayus marah karena dijebloskan ke penjara. Dia mengancam akan membuka rekayasa kasus Antasari Azhar, kasus yang ditangani Cirus. Di depan Komisi III DPR, Cirus Sinaga pun curhat.

"Saya pun bingung dari mana pula dia bisa mengatakan itu, karena fakta itu pun tidak ada. Saya mau menangis, tapi untuk siapa, saya mau marah ke Gayus, tapi Gayusnya ada di penjara, saya mau ketawa, saya takut nanti saya dibilang gila," ujar Cirus.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads