Tipu Pengusaha Sembako Rp 2,56 M
Polda Tangkap Warga Namibia
Senin, 04 Apr 2005 16:36 WIB
Jakarta - Seorang warga negara Namibia bernama Lambert, ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2005 lalu karena melakukan penipuan dan atau penggelapan uang terhadap pengusaha sembako Rachma Maryoso sebesar Rp 2,56 miliar.Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Tjiptono di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (4/4/2005)."Lambert mengaku berasal dari Prancis sebagai utusan PBB urusan bidang kemanusiaan. Ia menjanjikan pada korban akan memberikan modal usaha bagi perusahaannya untuk pengadaan beras di Jawa Barat. Uang modal itu akan diberikan dalam bentuk uang kertas dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS yang berjumlah 5 juta dolar AS," papar Tjiptono.Dia menambahkan, tersangka lalu meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 miliar yang akan digunakan untuk membeli cairan kimia dari negara Swiss. Cairan kimia tersebut diperlukan untuk memisahkan lembaran kertas uang dolar AS yang masih lengket.Karena merasa tertarik, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar di halaman parkir Plaza Bank Mandiri yang bersebelahan dengan Polda Metro Jaya."Pada tanggal 5 Maret 2005 proses pencucian uang dolar AS telah selesai. Namun, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan dengan alasan telah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya," kata Tjiptono.Disampaikan Tjiptono, sebelum menyerahkan uang Rp 2,5 miliar, korban juga pernah memberikan dua lembar cek senilai Rp 60 juta. Terlenanya korban para janji tersangka, kata Tjiptono, karena diduga korban juga menjadi korban hipnotis."Mudahnya korban memberikan uang kepada tersangka diduga karena korban dihipnotis. Sekarang ini sudah kita periksa tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," katanya.
(umi/)











































