"Saya pribadi sudah sempat ke DPRD Jeneponto untuk meminta maaf. Saya lakukan itu supaya anak saya tidak ditahan, tapi saat ditemui tidak ada orangnya," ujar Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/11/2016).
Setelah Yusniar ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, hampir tiap minggu Baharuddin menjenguk. Baharuddin mengaku pasrah dan menyerahkan kasus ini pada hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusniar ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2016. Dia menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 November. Hari ini, pengacara mengajukan eksepsi dan menolak dakwaan jaksa. (adf/try)










































