Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan terlapor yang dipanggil yakni salah satu pihak yang membuat serta menayangkan iklan, yakni PPP kubu Djan Faridz.
Sementara pihak yang melaporkan penayangan iklan tersebut dijelaskan Mimah yakni dari tim pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abdul Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Ahok Tegur PPP Djan Soal Iklan: Ngapain Dukung Kalau Bikin Saya Dicoret?)
"Pelapor kita panggil minta klarifikasi kemarin malam. Yang melapor ada dua, ada tim Anies-Sandi yaitu tim kampanyenya dan satu lagi dari PPP yang ketuanya Pak Abdul Aziz. Kita tangani langsung," lanjutnya.
Bawaslu akan meminta klarifikasi dan keterangan baik dari pihak terlapor, pelapor serta media untuk menyelesaikan penayangan iklan kampanye Ahok.
"Makanya kita mau tanya dulu ke medianya, siapa yang memasang iklan. Pak Abdul Aziz kita panggil dan medianya juga. Nanti kita tahu siapa yang memasang iklan tersebut," kata Mimah.
(Baca juga: Ditegur Ahok Soal Iklan, PPP Djan: Mungkin Ada Simpatisan yang Semangat)
Sekjen PPP kubu Djan Dimyati Natakusuma sebelumnya telah menjelaskan, penayangan iklan kampanye Ahok dilakukan oleh simpatisan yang terlalu bersemangat mendukung cagub nomor urut 2 itu.
"Ya mungkin saja ada simpatisan atau orang yang bersemangat untuk mendukung Ahok," kata Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah saat dihubungi.
Dimyati sendiri saat ini sedang berada di luar kota masih belum mengetahui hal tersebut. Dia mengatakan Ahok sudah melarang untuk memasang iklan tersebut jika memang benar ada pihak yang memasangnya.
"Dari saya sendiri juga tidak mengetahui, kebetulan saya sedang berada di luar kota. Tetapi Ahok sudah menginfokan untuk melarang memasang iklan, tetapi dari Ahok sendiri juga masih 'katanya' soal ada yang memasang iklan di televisi," lanjut Dimyati. (nkn/dnu)











































