Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Penjarahan dan Kericuhan Penjaringan

Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Penjarahan dan Kericuhan Penjaringan

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 15:04 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap 7 orang yang diduga terlibat penjarahan minimarket di Penjaringan. Polisi masih menelusuri pelaku yang memimpin 'memimpin' penjarahan.

"Kami kembali mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan dan penjarahan minimarket Penjaringan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/11/2016).

Ketujuh orang warga Muara Baru dan Luar Batang yang diduga terlibat dalam penjarahan minimarket di Jl Gedong Panjang ditangkap pada hari Senin (7/11). Mereka yang ditangkap berinisial MYS (15), GTS (16), FKI (15), AS (16), NS (17), DLS (35), dan FS (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Kebanyakan dari mereka masih di bawah umur," imbuhnya.

Saat ini ketujuh orang tersebut ditahan di Mapolres Jakut. Selain melakukan penjarahan dan pembakaran motor, mereka juga diduga melakukan sweeping dan perusakan terhadap kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Gedong Panjang.

Diduga mereka juga melakukan perusakan halte Transjakarta Pakin dan beberapa tempat lain di sekitar lokasi.

"Saat ini kami terus memburu siapa pelaku yang memimpin aksi ini dengan segera nanti kami sampaikan," kata Yuldi.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads