Saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Irman tampak didampingi pengacara ternama sekelas Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail. Yusril dan Maqdir tampak duduk di kursi penasihat hukum saat surat dakwaan Irman dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu, tampak pula pengacara Irman lainnya yaitu Tommy Singh, Razman Nasution, dan sejumlah pengacara lainnya.
"Kami membentuk tim penasihat hukum untuk Pak Irman Gusman, ada saya, Dr Fahmi, Maqdir Ismail, Razman, Tito, Rozi Fahmi. Hari ini hadir di persidangan untuk mendampingi Pak Irman sebagai penasihat hukum agar dalam persidangan ini berjalan fair, jujur dan objektif," ujar Yusril usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa *8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi surat dakwaan yang telah dibacakan, Yusril mengaku akan segera menyusun eksepsi. Rapat tim pengacara itu pun segera diselenggarakan.
"Kami dengar dengan seksama, kami pelajari dengan seksama, kami sudah minta ke majelis hakim Selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, lalu JPU juga setuju, kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan," tutur Yusril.
Irman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya. Uang tersebut diduga terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog. (rna/dhn)











































