"Saya ikut Insya Allah. Berangkatnya tanggal 13 November," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Marrakech Climate Change Conference sendiri berlangsung di Bab Ighli, Maroko pada 7-18 November 2016. Salah satu topik yang dibahas adalah tentang Perjanjian Paris yang telah diratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi VII DPR adalah mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain dengan komisi VII, KLHK juga bermitra dengan Komisi IV di DPR.
Berdasarkan surat nomor S.1193/SETJEN/ROKLN/KLN.0/9/2016 yang ditandatangani Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, para anggota DPR berangkat ke Maroko atas undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat itu kemudian dibalas oleh Sekjen DPR Winantuningtyastiti lewat surat bernomor PW/17375DPR RI/X/2016 yang berisikan nama 13 anggota Komisi VII yang ikut ke Maroko.
Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris akan berlaku apabila diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55% emisi gas rumah kaca.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebagai perwakilan Indonesia menandatangani Perjanjian Paris tersebut pada April 2016 lalu. Indonesia pun menjadi salah satu negara pertama yang langsung mendepositkan instrumen ratifikasi.
DPR kemudian mengesahkan ratifikasi terhadap Perjanjian Paris tersebut menjadi UU pada Rabu (19/10) yang lalu. Tak ada penolakan dalam pengesahan tersebut. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini