Jalan Ahok Hadapi Proses Hukum Pidato Kontroversi Al Maidah 51

Jalan Ahok Hadapi Proses Hukum Pidato Kontroversi Al Maidah 51

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 09:11 WIB
Jalan Ahok Hadapi Proses Hukum Pidato Kontroversi Al Maidah 51
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berulang kali minta maaf terkait pidato Al Maidah 51 yang menuai kontroversi di Kepulauan Seribu. Ahok kini memenuhi janjinya hadir menjalani rangkaian proses hukum oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ahok tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) sekitar pukul 08.12 WIB. Ahok yang mengenakan kemeja batik warna coklat ini hanya melambaikan tangan dan melempar senyuman.

Ahok dilaporkan oleh Novel Bamumin dengan didampingi Tim Advokat Cinta Tanah Air ke Bareskrim, pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu. Pelaporan terhadap Ahok lalu muncul di beberapa Polda hingga berjumlah 11 laporan. Bareskrim kemudian menarik semua penganganan kasus itu ke Mabes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ahok sebelumnya mengatakan tidak ada niat untuk menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang berbuntut pada polemik. Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk melecehkan agama Islam ataupun Alquran. "Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam, atau pun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Alquran," kata Ahok.

Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dalam waktu dua pekan. Atas proses hukum itu, Ahok siap menghadapinya. "Saya juga orang yang taat hukum. Dipanggil, saya datang," kata Ahok.




Berikut 4 kisah Ahok:

Minta Maaf dan Klarifikasi

Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Ahok sudah minta maaf kepada Umat Islam dan memberikan klarifikasi ke Bareskrim Polri.

"Saya kira itu bagian keamanan (terkait demo), bukan tugas saya. Saya kira kasus juga sudah selesai, kita sudah minta maaf, sudah datang ke Bareskrim," kata Ahok di RPTRA Kecapi, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Ahok meminta agar pihak-pihak yang kurang berkenan untuk mendatangi Bareskrim Polri. Dengan demikian, semua pihak mendapat penjelasan.

"Silakan kalau yang berpihak enggak suka, kan pihak yang enggak suka juga punya pengacara, punya bagian hukum, minta saja berita acara pemeriksaan ke penyidik Bareskrim, buat apa merusak Jakarta," ungkapnya.

Taat Hukum

Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Ahok tiba di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.12 WIB, Senin (7/11/2016). Ahok datang ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nopol B 1330 EOM.

Ahok terlihat dikawal ajudan sebanyak empat orang. Sebelum masuk ke gedung Mabes Polri, Ahok sempat melambaikan tangan dan melempar senyum ke arah wartawan, tanpa memberikan komentar.

"Saya juga orang yang taat hukum. Dipanggil, saya datang," kata Ahok di Jalan Ki Mangunsarkoro No 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Siap Dipenjara Asal...

Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Ahok juga menyatakan dirinya rela ditahan dan dipenjara jika memang terbukti bersalah. Hanya saja, penahanan dirinya tersebut bukan dikarenakan fitnah yang disebabkan hilangnya kata "pakai" dari pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

"Saya sudah sampaikan kalau karena saya membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap dan dipenjara kok. Tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara. Kalau negara ini memang begitu kacau gara-gara seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara, kenapa enggak? Tapi bukan karena difitnah menghilangkan kata 'pakai' itu, ya kan?" beber Ahok.

Merasa Difitnah

Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Menurut Ahok, ada kesengajaan yang dilakukan oleh Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

"Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata 'pakai', itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?" kata Ahok usai acara Jasmev di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok pun menantang Buni Yani menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum. Ia menambahkan, biarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak yang netral dan berwenang.

"Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata 'pakai' sama enggak, lihat aja skripsinya dia," ucap Ahok.

Halaman 2 dari 5
(aan/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads