Peristiwa terjadi ketika bocah SD itu bersama temannya bermain ke warnet di kawasan Penjaringan pada Oktober 2016. Anak kecil itu didatangi segerombolan pemuda yang diduga habis tawuran. Tanpa basa-basi, pemuda itu langsung menyodorkan sebilah anak panah kepada dua bocah itu di depan warnet.
Sang anak yang takut sempat menolak senjata tajam yang diberikan pemuda tersebut. Namun salah seorang pemuda mengancam akan memukul anak itu. Alhasil bocah SD itu mengambil anak panah tersebut. Hingga tidak lama kemudian sekelompok anggota Polsek Penjaringan datang ke warnet tersebut melakukan pengeledahan ke pengunjung warnet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, berkas perkara anak itu dilimpahkan ke Kajari Jakarta Utara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut mulai di sidangkan.
"Kita upayakan diversi, karena di polisi dan kejaksaan tidak bisa. Mungkin karena pemahaman diversi mereka berbeda, sehingga satu-satunya jalan di pengadilan," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (3/10/2016).
Bunga mengatakan sebelum didampingi, anak itu sempat di tahan di polsek. Hingga orang tuanya mengadukan ke LBH Jakarta perkara yang dialami anaknya.
"Setelah kita datangi Kapolsek, akhirnya anak itu bisa di kembalikan ke orang tua," pungkasnya. (edo/asp)