Draft RUU tersebut menggabungkan 4 UU sekaligus yaitu UU Pemda, UU Pileg, UU Pilpres dan UU Penyelenggara Pemilu.
Atas pencermatan dan analisa KODE, ditemukan 22 pasal krusial yang dianggap melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Kesimpulan ini muncul dari hasil penelitian sejak Mk dibentuk tahun 2003 hingga 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
22 Pasal yang dimatikan itu diketok sejak tahun 2003, dari 111 permohonan yang 24 di antaranya diputus dengan amar dikabulkan. Nantinya, terhadap amar yang dikabulkan ini akan berdampak pada penafsiran konstitusionalitas pasal yang diujikan, yaitu apakah akan diakomodir atau justru luput dari perhatian pemerintah.
"KODE Inisiatif punya database putusan MK. Khusus isu kepemiluan kami mengidentifikasi UU Pileg, UU Pilpres dan UU Penyelenggara Pemilu itu ada 111 putusan MK, dari 111 itu sudah diidentifikasi dan dianalisa," sambung Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi di lokasi yang sama.
"Indikator dari inkonstitusional di sini yaitu sudah pernah diputuskan dan dimatikan atau dibatalkan oleh MK namun oleh pemerintah, oleh RUU Penyelenggraan Pemilu dihidupkan kembali," lanjut Veri.
Menurutnya, putusan MK adalah putusan konstitusi dan bahkan sama dengan konstitusi itu sendiri. Putusan MK seharusnya menjadi panduan pemerintah atau DPR dalam RUU Pemilu.
"Jadi wajib hukumnya (putusan MK) dijalankan oleh semua pihak tak terkecuali apalagi pembuat UU pemerintah apalagi DPR, karena memang posisi MK sebagai lembaga penafsir konstitusi," ucap Veri.
Setidaknya, ada 22 pasal yang bermasalah alias berpotensi melanggar konstitusi yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Pandangan potensial ini dilihat karena memang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Veri beranggapan apabila nantinya pasal ini dibiarkan keberadaannya, maka akan berakibat inkonstitusional jika dilakukan judicial review.
Salah satu contoh dari 22 pasal potensial melanggar Konstitusi adalah pasal 190 draft RUU Penyelenggara Pemilu terkait syarat parpol dalam pengajuan calon presiden. Pasal 190 itu berisi bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal ini dianggap melanggar putusan MK 14/PUU-XI-2013 yang menyebutkan bahwa apabila suatu partai politik dinyatalan lolos verifikasi untuk menjadi peserta pemilu, maka semestinya secara langsung juga berhak untuk menjadi peserta pada pengusulan capres dan cawapres.
"Ketentuan soal pasal 190 yang ada kewajiban dukungan 20 persen kursi dan 25 persen suara merupakan ketentuan yang inkonstitusional karena dengan pemilu serentak ini, semua dalam posisi yang sama kan, sama-sama ikut pemilu, pemilunya bareng di hari yang sama legislatif dan presiden. Jadi sama-sama tidak punya modalitas politik," terang Veri.
Angka 20 persen dan 25 persen ini pun didasarkan pada pemilihan sebelumnya tahun 2014 sehingga menghilangkan kesempatan untuk parpol tertentu yang tidak bisa mencukupi ambang batas.
"Kemudian kenapa ketentuan dukungan 20 persen kursi dan 25 suara muncul di pemilu sebelumnya? Karena pemilunya beda. Waktunya beda, legislatif di April, Juli untuk presiden, sehingga ketika mau calonkan presiden sangat mungkin mereka yang lolos di legislatif punya kursi, boleh jadi syarat dia naik di presiden. Kalau sekarang kan tidak, sama-sama maju ikut pemilu di hari yang sama, apa kemudian yang mau dipakai sebagai dasar? Pemilu sebelumnya? Bagaimana dengan peserta pemilu yang sekarang ada misal seperti PSI dan Perindo? Mestinya mereka punya kedudukan yang sama di mata hukum untuk ikut Pileg Pilpres," beber Veri.
Untuk itu dia mengatakan seharusnya tidak ada ketentuan soal dukungan dengan pemilu serentak.
Selain pasal di atas, dari 22 pasal inkonstitusional dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu tersebut telah dikerucutkan menjadi 9 isu, antara lain:
1. Penyelenggara,
2. Syarat calon,
3. Sistem pemilu,
4. Keterwakilan perempuan,
5. Syarat parpol dalam pengajuan calon presiden/wapres,
6. Larangan kampanye masa tenang,
7. Ketentuan sanski kampanye,
8. Waktu pemilu susulan/lanjutan dan,
9. Putusan DKPP terkait etika penyelenggara pemilu. (asp/asp)










































