"DI juga dimintai keterangan kasus mobil listrik. Statusnya saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (3/11/2016).
Ada 4 orang penyidik dari Kejaksaan Agung yang melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan. Namun karena Dahlan berstatus tahanan kota, penyidik Kejagung memilih memeriksanya di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romy mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Dahlan. Pihak Kejati Jatim hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan.
(Baca juga: Jaksa Dakwa Dasep Ahmadi Tak Miliki Keahlian Mobil Listrik)
Sementara itu Dahlan tak berkomentar mengenai pemeriksaan kasus mobil listrik. Saat datang ke Kejati Jatim, Dahlan hanya menjawab singkat dan langsung bergegas naik ke lantai 5 gedung Kejati Jatim.
"Aturlah, kan kalian yang pintar atur semuanya," kata Dahlan.
Kasus mobil listrik bermula pada Juli 2012 ketika dibentuk panitia nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Jaksa --dalam dakwaan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad-- mengatakan Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan menjadi Wakil Penanggung Jawab bidang Pelaksana mengatakan yang mampu membuat kendaraan listrik adalah PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Pengadaan mobil listrik itu dimaksudkan untuk kegiatan operasional dalam KTT APEC. Jaksa menyebut pembiayaan kegiatan itu dibebankan pada APBN 2013.
(ze/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini