Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Dasep disebut tidak memproduksi mobil listrik tetapi hanya memodifikasi. Selain itu, Dasep juga disebut tidak memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM).
"Bahwa terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU 2008," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan mobil listrik itu dimaksudkan untuk kegiatan operasional dalam KTT APEC. Jaksa menyebut pembiayaan kegiatan itu dibebankan pada APBN 2013.
Untuk kegiatan tersebut, jaksa menyebut ada 3 BUMN yang ditunjuk sebagai sponsor yaitu PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Jaksa menyebut total kendaraan listrik yang direncanakan yaitu sejumlah 16 unit, tetapi Dasep hanya membuat 3 unit yaitu 1 unit elektrik bus dan 2 unit mobil listrik eksekutif sementara kendaraan lain telah dirakit tapi tidak dapat beroperasi karena komponennya tak lengkap.
Namun menurut jaksa, nyatanya Dasep hanya memodifikasi bodi bus yang dibuat PT Aska Bogor dan PT Delma Bogor. Sedangkan untuk bus listrik, Dasep membeli bus merek HINO kemudian untuk mobil listrik Dasep memodifikasi mobil Toyota Alphard.
"Berdasarkan hasil laporan inspeksi tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 2 September 2015 sampai dengan 6 September 2015 yang diketuai oleh ahli M Nur Yuniarto diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, dari 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap tetapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utamanya sehingga tidak dapat dijalankan, 6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, 2 bus listrik hanya memiliki 1 komponen utama yaitu motor listrik," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dasep dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini