Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Muhammad Alim menyebut tidakadadissentingopinion dalam putusansengketaPilkadaButon tahun 2011. Dia mengaku tidak tahu adanya lobi di balik putusan itu.
(dha/fdn)
"Seingat saya tidak ada yang dissenting. Saya tidak pernah lihat (ada lobi-lobi)," kata Alim di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Alim memang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Abdul Samiun. Selain itu, sebelumnya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga diperiksa dan mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK soal mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan di MK.
"Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Pak Umar, Bupati Buton periode 2012-2017, ini terkait dengan perkara Pak Akil yang dulu. Tadi dalam pemeriksaan saya hanya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara yang sebenarnya sudah ada lengkap dalam putusan perkara itu. Jadi saya hanya dimintai, memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," ujar Hamdan.
Hamdan mengaku tidak tahu tentang aliran uang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di KPK ke Akil. Menurut Hamdan, proses persidangan sengketa perkara itu pun berlangsung normal dan biasa saja.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali. Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ucap Hamdan.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 April 2014, Samsu Umar pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Akil yang saat itu tengah disidang. Samsu mengaku mengirimkan uang ke Akil sebesar Rp 1 miliar ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik Akil.
"Saya transfer tanggal kalau tidak salah 18 Juli 2012 ke CV Ratu Samagat, sebesar Rp 1 miliar," ujar Samsu saat itu.
Uang itu ditransfer Samsu lantaran dia takut dibatalkan sebagai Bupati Buton terpilih karena saat itu perkara sengketa Pilkada Buton sedang bergulir di MK. Awalnya, Bupati Buton itu mengaku ditemui seseorang bernama Arbab Paproeka yang mengaku sebagai pengacara. Arbab yang juga mengaku mengenal dekat dengan Akil Mochtar meminta uang Rp 6 miliar kepadanya jika ingin dimenangkan.
Samsu baru saja ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar itu menggunjang ranah hukum Indonesia. Di kasus ini, Samsu disangkakan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.











































