"Ya kita dari awal harusnya sudah tahu kalau itu ditolak (digugurkan-red)," kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Irman Gusman dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Basaria, OTT menunjukkan kuatnya bukti yang dipegang KPK sehingga upaya praperadilan akan berujung sia-sia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya hakim tunggal I Wayan Karna menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman karena perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, siang tadi.
Irman ditangkap pada September 2016 lalu, usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena Sutanto meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.
Tapi Irman tak terima dengan penangkapan itu dan menggugat KPK lewat praperadilan. Apa daya, gugatan itu kandas.
"Berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan sudah diberikan nomor perkara," ucap I Wayan Karna.
Berkas yang dimaksud yaitu perkara nomor 112/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst. KPK menjerat Irman dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
(dhn/fdn)










































