Pakai Foto untuk Iklan Tanpa Izin, Perusahaan Multinasional Digugat Rp 23 M

Pakai Foto untuk Iklan Tanpa Izin, Perusahaan Multinasional Digugat Rp 23 M

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 02 Nov 2016 09:44 WIB
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Joice Senduk menggugat perusahaan multinasional kenamaan karena fotonya dijadikan iklan tanpa izin. Joice menggugat perusahaan itu sebesar Rp 23 miliar karena dinilai melanggar UU Hak Cipta.

Kasus bermula ketika itu orang tua Joice memenangkan salah satu produk pada November 2004. Namun karena orang tua Joice sudah tua, Joice pun mewakilkan orang tuanya untuk pengambilan hadiah.

"Klien saya menanyakan pengambilan hadiah tersebut boleh tidak diwakilkan atau tidak, karena tidak ada masalah klien saya datang ke sana," kata juasa hukum Joice, Hendrik R E Assa saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrik mengatakan dalam pengambilan hadiah, perusahaan itu membebankan syarat tanda tangan surat pengambilan dan pengambilan foto. Namun waktu itu kliennya tidak bersedia untuk diambil foto.

"Karena klien saya ini merasa bukan siapa-siapa. Kedua pakaian yang digunakan saat itu tidak mendukung untuk difoto oleh perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan mengelak pengambilan foto hanya untuk kepetingan administrasi dan tidak untuk dipublikasi," papar Hendrik.

Hendrik mengatakan atas penjelasan tersebut, kliennya akhirnya tidak mempermasalahkan dirinya untuk diambil fotonya. Namun beberapa minggu kemudian Joice dikejutkan dengan foto dirinya di papan iklan yang cukup besar di kawasan Senayan.

"Karena merasa tidak ada izin, klien saya menelepon perusahaan tersebut. Tapi mereka berkelit dan melempar kesalahan ke perusahaan pembuat iklan," papar Hendrik.

Sudah hampir 10 tahun, Joice dan perusahaan tersebut melakukan mediasi. Pihak perusahaan tersebut sendiri telah meminta maaf dan berjanji akan memberi ganti rugi atas pemasangan foto itu.

"Mereka mengakui iklan itu sudah diiklankan di seluruh Indonesia. Cuma permasalahannya foto di iklan tersebut tidak dibuat sesuai foto sebenarnya tetapi dibuat karikartur. Sudah tidak izin, foto klien saya juga dibuat karikatur dengan badan pendek bukan seperti sebenarnya. Cuma namanya tetap nama klien saya ditulis," terang Hendrik.

Hendrik jelaskan karena pihak perusahaan tersebut seolah-olah menunda-nunda penyelesaian masalah. Klientnya pun mengajukan gugatan hak cipta ke PN Jakpus.

"Atas perbuatan mereka tindakan itu telah melanggar Pasal 12 UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam gugatan kita meminta ganti rugi Rp 23 miliar untuk kerugian imateril dan materil. Karena klien saya merasa dipermalukan dengan foto yang dibuat karikartur dan mereka juga berbohong kalau foto tersebut tidak untuk dipublikasi," pungkas Hendrik.

Dalam persidangan awal, pemohon telah menyampaikan gugatannya. Rencananya, agenda sidang jawaban dari tergugat akan digelar Selasa (8/11) minggu depan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads