"Untuk dunia hiburan di Bali kan sudah ada aturannya, harus ada izin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana, di Denpasar, Bali, Selasa (1/10/2016).
Pihak imigrasi menyebutkan adanya indikasi pihak sponsor Butterfly memberikan izin mempekerjakan tenaga asing yang tidak benar. Dalam izin, Butterfly disebut sebagai penari, namun ia merupakan seorang DJ yang sedang menjalankan tur di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dialami DJ Butterfly pun diharapkan menjadi pembelajaran untuk para pelaku bisnis hiburan di Bali. Sehingga Adnyana mengimbau agar pelaku bisnis hiburan di wilayah kerjanya mentaati aturan keimigrasian yang berlaku sehingga tidak merugikan figur publik dari negara asing.
"Para pengusaha dan penggiat bisnis dibidang hiburan, apabila mendatangkan tenaga asing agar melengkapi dokumen, sehingga tidak terjadi persoalan," ucap Adnyana.
Butterfly ditangkap petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu (30/10) kemarin. 16 Jam sebelum ditangkap, Butterfly sempat tampil di Boshe VVIP Bali.
Disebutkan sebelumnya, Butterfly tidak tahu dirinya telah melanggar keimigrasian. Namun,ia tetap terancam deportasi dan tak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan. (fjp/fjp)











































