Soal DJ Seksi Butterfly, Kemenkum Bali: Tenaga Kerja Asing Harus Berizin Lengkap

Soal DJ Seksi Butterfly, Kemenkum Bali: Tenaga Kerja Asing Harus Berizin Lengkap

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 09:37 WIB
Soal DJ Seksi Butterfly, Kemenkum Bali: Tenaga Kerja Asing Harus Berizin Lengkap
Foto: Dj Butterfly/ Dok Instagram
Bali, - Kasus DJ Katty Butterfly turut menjadi perhatian Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Pasalnya, ada indikasi Butterfly tak tahu dirinya telah melanggar keimigrasian karena izinnya disiapkan sponsor.

"Untuk dunia hiburan di Bali kan sudah ada aturannya, harus ada izin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana, di Denpasar, Bali, Selasa (1/10/2016).

Pihak imigrasi menyebutkan adanya indikasi pihak sponsor Butterfly memberikan izin mempekerjakan tenaga asing yang tidak benar. Dalam izin, Butterfly disebut sebagai penari, namun ia merupakan seorang DJ yang sedang menjalankan tur di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manakala dari pengalaman ini ditemukan izin tidak lengkap, tentu jadi pembelajaran," ujar Adnyana.

Kasus yang dialami DJ Butterfly pun diharapkan menjadi pembelajaran untuk para pelaku bisnis hiburan di Bali. Sehingga Adnyana mengimbau agar pelaku bisnis hiburan di wilayah kerjanya mentaati aturan keimigrasian yang berlaku sehingga tidak merugikan figur publik dari negara asing.

"Para pengusaha dan penggiat bisnis dibidang hiburan, apabila mendatangkan tenaga asing agar melengkapi dokumen, sehingga tidak terjadi persoalan," ucap Adnyana.

Butterfly ditangkap petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu (30/10) kemarin. 16 Jam sebelum ditangkap, Butterfly sempat tampil di Boshe VVIP Bali.

Disebutkan sebelumnya, Butterfly tidak tahu dirinya telah melanggar keimigrasian. Namun,ia tetap terancam deportasi dan tak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads