"Penindakan dilaksanakan oleh Tim satgas merah putih terkait tindak pidana pemerasan, penipuan, pencucian uang, serta tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan Belawan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam saat dikonfirmasi detikcom, Senin (31/10/2016).
Boy menambahkan, tindak pidana ini secara langsung mengakibatkan ongkos logistik yang tinggi yang dibebankan kepada para pengusaha dan masyarakat secara umum. Modus operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no service no pay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tarif tersebut tidak diikuti oleh para pengusaha maka bongkar muat tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.
Berdasarkan hasil penggledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 330 juta, sejumlah bukti transfer, dokumen-dokumen terkait pembayaran ongkos bongkar muat, beberapa surat kendaraan dan BPKB kendaraan, buku laporan keuangan Koperasi TKBM upaya karya dan lainnya.
OTT dilakukan di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya-Belawan Jl. Minyak No.1 Belawan, Sumut, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Ada dua orang diamankan yaitu FHS dan AN yang merupakan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya. (idh/rvk)











































