Biaya Sudah Dibayar, PN Jaksel Tinggal Tunjuk Hari Eksekusi Aset Supersemar

Biaya Sudah Dibayar, PN Jaksel Tinggal Tunjuk Hari Eksekusi Aset Supersemar

Nathania Riris Tambunan - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 16:56 WIB
Biaya Sudah Dibayar, PN Jaksel Tinggal Tunjuk Hari Eksekusi Aset Supersemar
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Eksekusi aset Yayasan Supersemar tinggal menghitung hari. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membayar biaya eksekusi sebesar Rp 49 juta ke pengadilan.

"Informasi terakhir yang kami dapatkan dari juru sita terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kejaksaan yaitu pihak Kejaksaan sudah menyetor uang permohonan untuk sita eksekusi dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejumlah Rp 49.400.000 tanggal 13 Oktober 2016," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (31/10/2016).

Made mengatakan dari uang itu juru sita akan memilah-milah langkah yang akan dilakukan terhadap permohonan dan biaya yang telah dipenuhi. Untuk pelaksaan eksekusi dikatakan Made, hanya tinggal menunggu waktu dan melihat apakah akan ada halangan yuridis dalam pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ya tinggal menunggu pelaksaanaanya saja. Pelaksanaan itu sendiri nanti tentu akan kita lihat ada tidak hambatan bersifat yuridis yang bisa menghalangi atau kah memang sama sekali tidak ada. Yang jelas juru sita telah ditunjuk dan pemohon dalam hal ini Kejagung sebagai pengacara negara sudah membayar SKUM-nya (surat kuasa untuk membayar)," terang Made.

Untuk total biaya pengamanan sebesar Rp 2,5 miliar yang sebelumnya disebutkan oleh Jaksa Agung, Made menilai itu hak Jaksa Agung. Biaya itu bisa jadi untuk mengantisipasi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan saat proses eksekusi, terutama eksekusi pada obyek tanah.

"Kami tidak tahu dan tidak mengerti rincian dari pemohon apa dasarnya kalau ada nilai yang berjumlah miliaran itu,karena kalau pelaksanaan eksekusi itu tidak semata-mata sifatnya uang yang disetorkan berapa itulah yang dipakai jadi sarana untuk pelaksanaan, tapi memang di lapangan bisa berbeda. Artinya mungkin kendala-kendala yang diperkirakan ada di lapangan," papar Made.

"Pihak jaksa dalam hal ini pengacara negara mengajukan anggaran yang mencukupi karena dalam eksekusi apalagi ada eksekusi pengosongan terhadap beberapa bidang tanah disitu tentu ada kendala yang kemungkinan timbul di lapangan," sambung Made menjelaskan.

Uang penanganan itu digunakan sebagai antisipasi pihak pemohon apabila ada perlawanan dari termohon dengan berbagai cara untuk mempertahankan obyek yang akan diekseskusi. Baik fisik maupun nonfisik dengan mengalokasikan dana memadai.

"Misalnya untuk pengamanan. Pemohon memerlukan tenaga pengamanan bisa dari pihak swasta dan pihak negara. Nantikan ada hitungan biayanya, pun polisi sudah dibayar negara tapi kan tugas lapangan begitu paling tidak harus ada uang minum di lapangan," terang Made.

Terkait eksekusi yang tertunda, Made menambahkan sebuah eksekusi secara yuridis harus melihat apakah sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau belum dan apakah sudah tidak ada hambatan apa pun dari pihak termohon.

"Eksekusi secara yuridis apakah sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan, apakah ada perlawanan hukum oleh termohon yang menjadi hambatan eksekusi, bisa juga hambatan non yuridis misalnya perlawanan sedemikian sengit sehingga pengadilan belum mampu untuk eksekusi karena perlawanan sangat membahayakan ketertiban umum," tutup Made.

Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads