"Kalau soal keterbukaan saya kira sejak dulu terbuka itu, bukan hanya sekarang. Saya tidak lihat apakah di web internet juga ada, jadi berarti keterbukaan ini sebenarnya sudah terbuka sekali sudah sejak dulu," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
JK meyakini salinan TPF yang diserahkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) adalah salinan yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penjelasan Sudi Silalahi, hampir sebagian besar rekomendasi yang diberikan oleh TPF Munir telah dijalankan pemerintah. Bahkan Polycarpus telah mendapatkan hukuman penjara.
"Ini malah di seluruh kesaksian tidak ada orang melihat munir diracun. Tapi yang dihukum policarpus, diperiksa beberapa orang lagi," ucapnya.
"Jadi pemerintah sekarang ya paling bisa mengikuti proses lebih lanjut," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari dokumen asli hasil tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Kejagung membutuhkan dokumen asli untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus Munir.
"Saya katakan sedang ditelusuri tunggu perkembangannya. Sampai hari ini sedang dilakukan penelusuran oleh Pak Jamintel atau Jaksa Agung, tunggu saja perkembangannya," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
Kejagung menurutnya hanya bertugas melakukan pencarian berkas dokumen asli TPF. Tindaklanjut penanganan kasus Munir tetap menjadi kewenangan kepolisian. (tfq/rvk)