Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen.
"Akibat dari penggunaan pupuk ilegal ini, petani bisa gagal panen karena kandungan pupuk tidak sesuai dengan standar SNI yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," ujar Hanny kepada detikcom, Jumat (28/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, polisi mengamankan 2 unit kontainer yang memuat 48 ton pupuk merk NPK Plus Ponska yang diduga palsu. Pupuk tersebut hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal KM Oriental 3.
Kemudian, pada tanggal 13 Oktober, polisi kembali mengamankan 3 truk kontainer yang memuat 72 ton pupuk NPK diduga palsu di Jl Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Bengkulu.
"Menurut sopir dan kernet, pupuk tersebut dibawa dari pabrik di Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat," ujar Dedi.
Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para pelaju dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 jo Pasal 57 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustruan, dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 37 ayat (1) jo Padal 60 huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budisaya Tanaman. (mei/rvk)











































