Luapan Reaksi Vonis 20 Tahun Jessica Wongso: Senyum, Tangisan hingga Pingsan

Luapan Reaksi Vonis 20 Tahun Jessica Wongso: Senyum, Tangisan hingga Pingsan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 10:12 WIB
Luapan Reaksi Vonis 20 Tahun Jessica Wongso: Senyum, Tangisan hingga Pingsan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Meski terpukul, Jessica Kumala Wongso tetap tenang dan tersenyum setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis Jessica Wongso juga menuai reaksi beragam dari keluarga Mirna maupun pengunjung sidang, berikut kisahnya:

Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica terbukti membunuh Mirna dengan menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati terhadap Mirna.

Demikian vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketokan vonis 20 tahun dari hakim disambut reaksi yang beragam. Jessica Wongso mengatakan vonis tersebut sangat tidak adil dan memihak. Dia juga siap mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga Wayan Mirna Salihin menghormati putusan hakim. Bagi mereka, yang terpenting Jessica Wongso dinyatakan terbukti terbukti membunuh Mirna.

Penegak hukum juga ikut angkat bicara dan mengapresiasi vonis itu. Tidak hanya kata-kata, reaksi terhadap vonis 20 Jessica Wongso pun diungkapkan lewat tangisan. Kembaran Mirna, Sandy Salihin tidak kuasa menahan tangisnya saat mendengarkan vonis itu. Bahkan, ada pula pendukung Mirna yang jatuh pingsan. Selain itu, vonis tersebut juga disambut sorak sorai pendukung Mirna.



Begini luapan reaksi vonis Jessica:

Ayah Mirna: Hormati Putusan Hakim

Foto: Ari Saputra
Ayah Mirna tak habis pikir Jessica bisa tersenyum meski sudah dinyatakan bersalah.

"Lihat saja tadi dia ketawa-ketawa, kayaknya hidupnya puas banget itu. Enggak ada penyesalan atau nangis, itu orang luar biasa banget," ujar ayah Mirna, Darmawan Salihin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).

Menurut Darmawan, yang terpenting adalah Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna. Dia tidak peduli berapa pun lama hukuman yang dijatuhi ke Jessica. "Buat saya tidak penting 20 tahun atau 100 tahun atau sampai mati. Kita tidak berhak menghukum orang, yang berhak itu Allah," ujar dia.

"Nanti hukuman (Jessica) yang paling beratnya di akhirat," kata Darmawan.

Hal yang sama disampaikan Ibunda Mirna, Ni Ketut. "Puas enggak puas relatif, sepenuhnya saya serahkan kepada hakim," kata Ni Ketut.

=

Perasaan Suami Mirna Kosong

Foto: Rengga Sancaya
Berapa pun vonis untuk Jessica, bagi Arief, Mirna tidak akan pernah bisa kembali.

"Kalau dibilang puas kami tidak puas, karena Mirna tidak akan pernah kembali. Jaksa kan 20 tahun, yang dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica lah pembunuhnya," kata suami Mirna, Arief usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Arief dan keluarga akan terus mengawal karena penasihat hukum memutuskan untuk banding.

Ditanya apakah kecewa, tidak juga jawab Arief. Ia hanya merasa 'kosong' karena vonis 20 tahun Jessica tak akan berdampak apapun terhadap kematian Mirna. "Bukan kecewa, karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah ada, berapa pun Jessica dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," tutur Arief.

Sandy Kembaran Mirna Menangis

Foto: Sandy Salihin
Kembaran Mirna, Sandy Salihin menangis haru saat mendengar Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.

"Huuu," teriak pendukung Mirna dengan nada girang.

Pendukung Mirna Pingsan

Foto: Pendukung Mirna Pingsan
Ada seorang wanita yang ada di kerumunan pendukung Mirna yang langsung jatuh pingsan. Dia langsung ditopang oleh rekan-rekannya yang lain.

Dalam persidangan Jessica dihukum 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor.

Pengacara Jessica: Hakim Sentimen

Foto: Agung Pambudhy
Otto menyebut hakim Binsar Gultom sentimen terhadap kliennya.

"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, menunjukkan kebencian kepada Jessica," kata Otto saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016).

Otto mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi tim pengacara dan Jessica. Dia menuding ada keberpihakan hakim terhadap keluarga Mirna.

Kajati DKI Beri Apresiasi

Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengapresiasi putusan majelis hakim yang menghukum Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Sudung menyebut, dasar putusan hakim sesuai dengan bukti yang dibeberkan jaksa di persidangan.

"Pada seminggu yang lewat kita menuntut 20 tahun penjara (bagi Jessica), dan pada sore ini juga hakim sependapat dengan kita. Confirmed diputus 20 tahun penjara terbukti Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Sudung dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Sudung menilai putusan hakim sudah tepat karena berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang dimiliki.

"Ya kalau penasehat hukumnya banding ya kita banding," katanya.



Polisi: Vonis Jessica Proporsional

Foto: Agung Pambudhy
Polisi menilai keputusan hakim sudah proporsional.

"Pada dasarnya kami menghormati keputusan hakim. Kami menilai, putusan hakim itu sudah proporsional, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).

Awi mengatakan, bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan polisi sudah sesuai koridor hukum. Ia katakan, polisi menyidik kasus hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur.


Halaman 2 dari 8
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads