Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica terbukti membunuh Mirna dengan menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati terhadap Mirna.
Demikian vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, keluarga Wayan Mirna Salihin menghormati putusan hakim. Bagi mereka, yang terpenting Jessica Wongso dinyatakan terbukti terbukti membunuh Mirna.
Penegak hukum juga ikut angkat bicara dan mengapresiasi vonis itu. Tidak hanya kata-kata, reaksi terhadap vonis 20 Jessica Wongso pun diungkapkan lewat tangisan. Kembaran Mirna, Sandy Salihin tidak kuasa menahan tangisnya saat mendengarkan vonis itu. Bahkan, ada pula pendukung Mirna yang jatuh pingsan. Selain itu, vonis tersebut juga disambut sorak sorai pendukung Mirna.
Begini luapan reaksi vonis Jessica:
Ayah Mirna: Hormati Putusan Hakim
Foto: Ari Saputra
|
"Lihat saja tadi dia ketawa-ketawa, kayaknya hidupnya puas banget itu. Enggak ada penyesalan atau nangis, itu orang luar biasa banget," ujar ayah Mirna, Darmawan Salihin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Menurut Darmawan, yang terpenting adalah Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna. Dia tidak peduli berapa pun lama hukuman yang dijatuhi ke Jessica. "Buat saya tidak penting 20 tahun atau 100 tahun atau sampai mati. Kita tidak berhak menghukum orang, yang berhak itu Allah," ujar dia.
"Nanti hukuman (Jessica) yang paling beratnya di akhirat," kata Darmawan.
Hal yang sama disampaikan Ibunda Mirna, Ni Ketut. "Puas enggak puas relatif, sepenuhnya saya serahkan kepada hakim," kata Ni Ketut.
=
Perasaan Suami Mirna Kosong
Foto: Rengga Sancaya
|
"Kalau dibilang puas kami tidak puas, karena Mirna tidak akan pernah kembali. Jaksa kan 20 tahun, yang dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica lah pembunuhnya," kata suami Mirna, Arief usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Arief dan keluarga akan terus mengawal karena penasihat hukum memutuskan untuk banding.
Ditanya apakah kecewa, tidak juga jawab Arief. Ia hanya merasa 'kosong' karena vonis 20 tahun Jessica tak akan berdampak apapun terhadap kematian Mirna. "Bukan kecewa, karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah ada, berapa pun Jessica dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," tutur Arief.
Sandy Kembaran Mirna Menangis
Foto: Sandy Salihin
|
"20 tahun!" teriak pendukung Mirna di depan ruang sidang PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Di kerumunan pendukung Mirna itu ada Sandy. Sandy yang duduk ini pun langsung menangis haru. Dia dipeluk kerabatnya.
"Huuu," teriak pendukung Mirna dengan nada girang.
Pendukung Mirna Pingsan
Foto: Pendukung Mirna Pingsan
|
Dalam persidangan Jessica dihukum 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor.
Pengacara Jessica: Hakim Sentimen
Foto: Agung Pambudhy
|
"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, menunjukkan kebencian kepada Jessica," kata Otto saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016).
Otto mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi tim pengacara dan Jessica. Dia menuding ada keberpihakan hakim terhadap keluarga Mirna.
Kajati DKI Beri Apresiasi
Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
|
"Pada seminggu yang lewat kita menuntut 20 tahun penjara (bagi Jessica), dan pada sore ini juga hakim sependapat dengan kita. Confirmed diputus 20 tahun penjara terbukti Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Sudung dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Sudung menilai putusan hakim sudah tepat karena berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang dimiliki.
"Ya kalau penasehat hukumnya banding ya kita banding," katanya.
Polisi: Vonis Jessica Proporsional
Foto: Agung Pambudhy
|
"Pada dasarnya kami menghormati keputusan hakim. Kami menilai, putusan hakim itu sudah proporsional, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).
Awi mengatakan, bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan polisi sudah sesuai koridor hukum. Ia katakan, polisi menyidik kasus hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur.
Halaman 2 dari 8
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini