Jakarta - Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Begini momen-momen saat dan pasca putusan itu dibacakan.
 Foto: Agung Pambudhy |
Jessica terlihat tenang saat fakta-fakta dan amar putusan dibacakan oleh majelis hakim. Saat hukuman 20 tahun penjara dibacakan, tak tampak perubahan gesture yang mencolok dari Jessica.
 Foto: Agung Pambudhy |
"Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: Agung Pambudhy |
Jessica lalu menyerahkan tindakan hukum selanjutnya ke pengacaranya.
 Foto: Agung Pambudhy |
Usai persidangan Jessica lantas mendekat ke arah tim pengacaranya. Dia sempat berbincang dan tersenyum sebelum dibawa kelua ruang sidang,
Jessica divonis 20 tahun penjara karena hakim menilai unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna terpenuhi.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini