Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan Dahlan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya. Dahlan kemudian berujar bahwa dirinya memang tengah diincar oleh pihak berkuasa.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ucap Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.
Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.
"Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.
Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
![]() Dahlan Iskan sebelum memasuki mobil tahanan |
PT PWU atau Wira Jatim Group merupakan perusahaan holding BUMD Pemprov Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya. Perusahaan itu didirikan pada 5 Januari 2000. Ada pun bidang usaha dari PT PWU adalah manufaktur, agrobisnis, industri, farmasi, jasa , transportasi, perbengkelan, perdagangan umum, dan konstruksi.
Dahlan disangkakan atas kasus penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Nilai kerugian negara atas kasus ini masih dihitung BPKP. Pengacara Dahlan, Pieter Talaway merasa janggal dengan penahanan ini dan akan ajukan praperadilan.
"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar Pieter saat dikonfirmasi.
Pieter heran karena Dahlan mulanya hanya diperiksa sebagai saksi. Tetapi kemudian statusnya berubah menjadi tersangka, lalu langsung ditahan.
Menanggapi hal tersebut Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton menyebut penahanan dilakukan agar Dahlan tak hilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan agar apa nanti biar tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," kata Edi di Gedung Kejati Jatim, Surabaya.
Edi yakin bahwa Dahlan mengetahui betul penjualan aset BUMD tersebut. Menurut Edi, posisi Dahlan sebagai direktur utama seharusnya mengetahui proses penjualan aset BUMD.
"Jadi yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Edi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini