Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: 5 Kali Diperiksa Maraton Hingga Ditahan

Perjalanan Kasus Dahlan Iskan: 5 Kali Diperiksa Maraton Hingga Ditahan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 20:24 WIB
Dahlan Iskan ditahan Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016). Foto: Zainal Effendi/detikcom
Surabaya - Sebelum akhirnya ditahan, Dahlan Iskan sudah menjalani 5 kali pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) ini menjadi tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pelepasan aset periode tahun 2000-2010.

Usai diperiksa, Dahlan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jatim. Saat dibawa masuk ke mobil tahanan Dahlan mengumbar senyum. Dahlan hari ini diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, pegawai BPN Tulungagung dan empat orang mantan pengurus PT PWU.

"Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apa pun kemudian harus menjadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan dalam dua pekan ini diperiksa berturut-turut pada Senin (17/10), Selasa (18/10), Rabu (19/10), Senin (24/10). Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung sebelumya menyebut pemeriksaan maraton dilakukan untuk menelusuri penyimpangan pelepasan aset yang diduga juga melibatkan Dahlan.

Kasus ini memang dikebut penyidikan oleh Kejati Jatim. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wishnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Dia diduga melepas aset PT PWU yang juga BUMD Jatim berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur. Dari Wishnu inilah nama Dahlan disebut.

"Memang tugas dari perusahaan itu ada petunjuk dan keputusan dari direksi. Atas sepengetahuan dirut. WW justru tidak berwenang," ujar kuasa hukum Whisnu, Daud Budi Sutrisno kepada wartawan di Kejati Jatim, Senin (17/10).

Wishnu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2016. Dia langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim.

Sehari setelah menahan Wishnu, penyidik Kejati melayangkan surat permintaan cegah ke pihak Imigrasi. Dalam suratnya, Kejati Jatim meminta pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Dahlan Iskan dengan status sebagai saksi.

Kejati Jatim juga telah melayangkan panggilan ke Dahlan Iskan. Namun Dahlan mangkir di panggilan pertama hingga kedua. Hingga akhirnya Dahlan memenuhi panggilan pada Senin (17/10).

Beberapa kali diperiksa, Dahlan lebih sering diam soal kasus yang menjeratnya. Baru pada hari ini Dahlan bicara dan menegaskan dirinya tidak memperoleh keuntungan apapun dari pelepasan aset PT PWU.

Kasus ini bermula saat pihak Kejati Jatim menemukan keanehan pada proses penjualan 33 aset milik Pemprov Jatim. Penjualan aset pada tahun 2000-2010 itu diduga merugikan negara, karena dijual dibawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads