Pendukung Mirna yang membawa poster-poster warna warni bertuliskan "Justice for Mirna' ini menggelar aksinya di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hukum mati...hukum mati," teriak pendukung Mirna yang mayoritas laki-laki itu berulang kali.
Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furyanto mengimbau mereka tidak mengganggu para pihak yang ada keperluan ke PN Jakpus.
![]() Polisi mengimbau agar pendukung Mirna tidak mengganggu jalannya persidangan, |
"Tolong massa Mirna jangan lagi bersuara. Kalau masih bersuara silakan di luar saja," kata Kompol Adri dengan pengeras suara.
![]() Massa yang anarkis akan ditindak. |
"Itu yang hitam bisa tenang tidak!" imbau Adri.
Usai peringatan tersebut, Adri meminta anak buahnya mengamankan saja pendukung yang masih meneriakkan 'hukum mati' atau kata-kata provokasi lainnya.
"Angkut itu yang ngomong hukum mati," perintah Adri.
"Siap!" jawab sejumlah personel.
Sidang vonis Jessica Wongso sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB.
(aan/fdn)