"Bukan kekhawatiran. Soal pembahasan, secara profesional kita ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Saya kira enggak masalah. Kan kita juga punya KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) juga. Enggak masalah," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ahok menyebut pejabat-pejabat terpercayanya, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono), dan Sekretaris Daerah Saefullah bisa menjaga pembahasan Rancangan APBD DKI 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa Plt bisa meneken absah APBD DKI 2017, namun Ahok tetap saja mempertanyakan soal ini. Alasannya, selama ini Ahok memahama Plt tak bisa menandatangani APBD, kecuali Pejabat sementara (Pjs).
"Ada beda Pjs dan Plt. Kalau Pjs boleh, tapi kalau Plt selama ini kita enggak boleh," kata Ahok.
Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah mengatur bahwa Plt bisa membahas APBD. Pihak Kemendagri menyatakan pendelegasian wewenang sehingga seorang Plt bisa meneken APBD ini tak melanggar Undang-undang.
(dnu/rvk)











































