Ahok Tak Khawatirkan Pembahasan APBD di Tangan Plt Gubernur

Ahok Tak Khawatirkan Pembahasan APBD di Tangan Plt Gubernur

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 11:12 WIB
Ahok Tak Khawatirkan Pembahasan APBD di Tangan Plt Gubernur
Gubernur Ahok/ Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Meski meragukan keabsahan APBD DKI 2017 yang nanti diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, namun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak khawatir soal pembahasan APBD DKI yang akan diemban Soni. Soalnya sudah ada sistem dan pejabat terpercaya yang bisa menjaga pembahasan APBD dari kemungkinan penyimpangan.

"Bukan kekhawatiran. Soal pembahasan, secara profesional kita ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Saya kira enggak masalah. Kan kita juga punya KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) juga. Enggak masalah," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ahok menyebut pejabat-pejabat terpercayanya, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono), dan Sekretaris Daerah Saefullah bisa menjaga pembahasan Rancangan APBD DKI 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang masalah kan soal keabsahan, saya bilang. Kalau Undang-undang Dasar 1945 sama Undang-undang Keuangan Daerah (Keuangan Negara -red) itu yang saya tanyakan. Makanya saya bawa ke MK," kata Ahok.

Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa Plt bisa meneken absah APBD DKI 2017, namun Ahok tetap saja mempertanyakan soal ini. Alasannya, selama ini Ahok memahama Plt tak bisa menandatangani APBD, kecuali Pejabat sementara (Pjs).
"Ada beda Pjs dan Plt. Kalau Pjs boleh, tapi kalau Plt selama ini kita enggak boleh," kata Ahok.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah mengatur bahwa Plt bisa membahas APBD. Pihak Kemendagri menyatakan pendelegasian wewenang sehingga seorang Plt bisa meneken APBD ini tak melanggar Undang-undang.



(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads