Minta Jessica Dihukum Berat, Mahasiswi ini Bagi-bagi Kaos Dukungan Mirna

Sidang Vonis Jessica

Minta Jessica Dihukum Berat, Mahasiswi ini Bagi-bagi Kaos Dukungan Mirna

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 10:27 WIB
Kaos Justice for Mirna di sidang Jessica Wongso, Kamis (27/10/2016). Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - Datang sekitar pukul 06.30 WIB, Agavi tak mau kehilangan momentum sidang vonis Jessica Kumala Wongso.

Agavi yang masih berstatus mahasiswi ini bahkan menyiapkan dukungan khusus bagi keluarga Wayan Mirna Salihin. Dia ikut 'mencetak' kaos khusus dukungan kepada Mirna bertuliskan 'Justice for Mirna' dan dibagikan dalam ruang sidang.

"Kaos ini sebagai bukti dukungan kami untuk Mirna dan keluarga Mirna," kata Agavi di ruang sidang Koesoema Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Agavi, fakta-fakta Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin sudah terang benderang. Agavi ikut meyakini Jessica menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.

"Menurut kami Jessica bersalah. Karena bukti-bukti mengarah ke Jessica sebagai pelaku yang meletakkan racun sianida di kopi Mirna. Karena gelas dalam penguasaan dia," kata Agavi yakin.

Mahasiswi Agavi bagikan kaos Justice for Mirna di Sidang Jessica Wongso, Kamis (27/10/2016)Foto: Nur Khafifah/detikcom
Mahasiswi Agavi bagikan kaos Justice for Mirna di Sidang Jessica Wongso, Kamis (27/10/2016)


Menurutnya tuntutan jaksa terhadap Jessica tidak adil dibanding fakta-fakta terkait kematian Mirna. "Seharusnya lebih tinggi, jangan 20 tahun," sebut dia.

Sidang vonis Jessica dijaga ketat kepolisian. Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno menyebut ada 489 personel dari Polda dan Resmob yang mengamankan jalannya persidangan.

Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.

Jessica menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun Jessica tetap membantah melakukan pembunuhan.



(khf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads