Agavi yang masih berstatus mahasiswi ini bahkan menyiapkan dukungan khusus bagi keluarga Wayan Mirna Salihin. Dia ikut 'mencetak' kaos khusus dukungan kepada Mirna bertuliskan 'Justice for Mirna' dan dibagikan dalam ruang sidang.
"Kaos ini sebagai bukti dukungan kami untuk Mirna dan keluarga Mirna," kata Agavi di ruang sidang Koesoema Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami Jessica bersalah. Karena bukti-bukti mengarah ke Jessica sebagai pelaku yang meletakkan racun sianida di kopi Mirna. Karena gelas dalam penguasaan dia," kata Agavi yakin.
![]() Mahasiswi Agavi bagikan kaos Justice for Mirna di Sidang Jessica Wongso, Kamis (27/10/2016) |
Menurutnya tuntutan jaksa terhadap Jessica tidak adil dibanding fakta-fakta terkait kematian Mirna. "Seharusnya lebih tinggi, jangan 20 tahun," sebut dia.
Sidang vonis Jessica dijaga ketat kepolisian. Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno menyebut ada 489 personel dari Polda dan Resmob yang mengamankan jalannya persidangan.
Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
Jessica menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun Jessica tetap membantah melakukan pembunuhan.
(khf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini